“Menjaga Keselamatan kerja tidak boleh libur karena bahaya tidak pernah mengenal cuti” (Anonim).
Ungkapan di atas mengindikasikan bahwa setiap karyawan harus selalu menjaga keselamatan dalam bekerja karena berbagai bahaya yang menimbulkan risiko kecelakaan bisa terjadi kapan saja. Kecelakaan kerja bisa disebabkan oleh kesalahan manusia (human error) dan juga faktor lain di luar kesalahan manusia. Hal ini bisa menyebabkan cedera hingga kematian pada karyawan. Oleh sebab itu, budaya K3 (keselamatan dan kesehatan kerja) harus selalu diterapkan oleh setiap karyawan untuk mengurangi risiko kecelakaan kerja.
Namun faktanya, menurut BPJS Ketenagakerjaan, trend kecelakaan kerja di Indonesia terus mengalami peningkatan sejak tahun 2017. Sampai dengan tahun 2021 terjadi sebanyak 234.270 kasus, meningkat 14,97% dari tahun sebelumnya.
Lalu, sebenarnya apa yang dimaksud dengan kecelakaan kerja dan bagaimana solusi untuk meminimalisir hal tersebut?
Pengertian Kecelakaan Kerja
Kecelakaan kerja adalah kejadian yang menyebabkan seseorang mengalami cedera fisik hingga kematian selama bekerja, baik terjadi di tempat kerja maupun dalam perjalanan menuju tempat bekerja. Kecelakaan ini dapat disebabkan oleh faktor teknis dan non-teknis.
Faktor teknis meliputi tempat kerja yang tidak menerapkan aspek-aspek keamanan seperti penerangan dan kebersihan, kelayakan kondisi peralatan khususnya pada perusahaan konstruksi, serta transportasi yang tidak dirawat dengan baik ataupun yang membawa beban berlebihan. Sedangkan faktor non-teknis terdiri dari kurangnya kemampuan serta keterampilan tenaga kerja serta tenaga kerja yang bekerja tanpa mengenakan alat keselamatan.
Contoh kecelakaan kerja, misalnya seperti diberitakan oleh Suara Jatim pada 28 Desember 2022, seorang karyawan dari sebuah perusahaan pembuat keramik di Mojokerto tewas setelah tangannya terjepit dan kemudian terputus masuk ke dalam mesin roll drum conveyor. Contoh lain, kebakaran Smelter di PT GNI yang tewaskan 2 orang pada 22 Desember 2022 lalu seperti diberitakan Kompas. Kasus lain dilansir dari berbagai sumber, lokomotif teknis proyek kereta cepat Jakarta-Bandung anjlok. Peristiwa ini mengakibatkan 2 pekerja meninggal dunia dan 4 lainnya luka-luka. Menurut Aditya, Ketua Bidang Perkeretaapian MTI, kecelakaan kerja ini terjadi diduga karena 3 hal, yaitu pekerja yang tidak fokus dalam bekerja, jam kerja yang terlalu tinggi, atau gangguan pada sarana pengereman lokomotif. Dan masih banyak lagi contoh kasus kecelakaan kerja yang terjadi di Indonesia.
Kerugian Perusahaan Jika Terjadi Kecelakaan Kerja
Kecelakaan kerja yang terjadi tentu akan sangat merugikan. Bukan hanya merugikan karyawan karena cedera melainkan juga merugikan perusahaan. Kecelakaan kerja membuat citra perusahaan menjadi buruk. Selain itu juga akan menurunkan kepercayaan customer dan karyawan terhadap perusahaan. Karyawan dan customer merupakan aset penting bagi perusahaan sehingga kehilangan kepercayaan mereka akan berdampak fatal pada pencapaian target kerja dan keuntungan usaha.
Hukum dan peraturan mengenai ketenagakerjaan di Indonesia ditetapkan dalam UU No. 13 Tahun 2003. Di dalamnya juga dijelaskan aturan jika terjadi pelanggaran oleh pengusaha atau perusahaan terhadap UU tersebut. Pelanggaran dibagi menjadi pelanggaran administratif dan pidana.
Terkait dengan K3, perusahaan dapat tersangkut pelanggaran administratif. Sebab, pelanggaran administratif menurut UU di atas diantaranya meliputi:
- tidak terpenuhinya persyaratan penyelenggaraan pelatihan kerja
- perusahaan tidak menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan
Atas pelanggaran tersebut, perusahaan dapat dikenakan sanksi berupa teguran, peringatan tertulis, pembatasan hingga pembekuan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pencabutan izin usaha. Tentu saja hal ini juga akan berdampak pada menurunnya hasil produksi sehingga menyebabkan kerugian besar bagi perusahaan.
Belum lagi jika perusahaan terlambat atau tidak melaporkan kecelakaan kerja yang terjadi, maka perusahaan akan dikenakan denda dan bahkan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Solusi untuk Menurunkan Tingkat Kecelakaan Kerja
Pada dasarnya, cara menurunkan tingkat kecelakaan kerja adalah dengan meminta para pekerja atau karyawan mematuhi SOP yang ada dan melengkapi diri dengan alat pelindung diri (APD). Tapi hal ini harus disampaikan secara terstruktur, detail, dan berulang agar para karyawan dapat merefresh kembali materi yang telah disampaikan. Sehingga solusi paling efektif adalah dengan menyelenggarakan pelatihan budaya K3 atau work safety.
Kecelakaan kerja dapat dikurangi secara drastis dengan mewajibkan pekerja mempelajari prosedur-prosedur safety secara berkala, misalnya setiap 6 bulan sekali. Namun, jam kerja dan kesibukan yang berbeda pada setiap karyawan membuat sulitnya penentuan jadwal yang pas untuk mengadakan pelatihan. Sebagai solusinya perusahaan dapat mengadakan pelatihan secara online.
Pelatihan online tentang workplace safety akan sangat efektif dilakukan menggunakan aplikasi atau software pembelajaran online yang biasa kita sebut LMS. Sebab, materi pelatihan dapat disampaikan dengan terstruktur dan dengan format yang menarik. Selain itu para karyawan juga bisa mengakses materi kapan saja dan di mana saja sesuai dengan waktu dan jadwal masing-masing. Bahkan, LMS juga akan menjadi solusi yang cost effective.
Agar tujuan pelatihan ini tercapai, para karyawan diwajibkan mempelajari kembali prosedur-prosedur safety setiap 6 bulan sekali. Sehingga materi tersebut lebih mudah untuk diingat dan selalu diterapkan dalam setiap pelaksanaan kerja. Dengan menggunakan LMS, perusahaan tidak perlu repot mengadakan kembali pelatihan sebab materi dalam LMS yang sebelumnya masih tetap dapat diakses. Perusahaan hanya perlu menyiapkan bank soal sebagai assessment untuk mengukur pencapaian masing-masing.
Pembuatan konten pembelajaran untuk LMS dapat dibuat dengan sederhana. Formatnya bisa berupa video, animasi, teks, SCORM, dll. Pembuatannya juga dapat dilakukan hanya dengan bantuan kamera dari handphone dan dibuat oleh tim internal.
Perusahaan dapat menggunakan cloud-based LMS agar tidak perlu investasi server dan tim IT sendiri untuk mengimplementasikan pelajaran online learning. Untuk itu, kami merekomendasikan Katalis.App untuk mempermudah perusahaan.
Katalis.App adalah LMS berbasis cloud yang dapat diakses dengan mobile app. Hal ini akan memudahkan para karyawan dalam melakukan pembelajaran workplace safety di mana saja dan kapan saja. Dengan fitur analytics dari Katalis.App, manajemen dapat memonitor kemajuan proses belajar karyawan, dan kepatuhan karyawan terhadap compliance. Untuk manfaat kemudahan lainnya dari Katalis.App., hubungi kami di sini.
0 Comments
Leave A Comment